Masjid Raya Raudhatul Irfan, Sukabumi
Aerial view Masjid Raya Al-Irfan Sukabumi. |
Masjid Raya Raudhatul Irfan adalah masjid megah dengan empat menara menjulang tinggi di pinggir jalan pertigaan jalur lingkar selatan Bogor-Sukabumi. Tepatnya di Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Yaitu di pinggiran perlintasan utama jalur Sukabumi-Bogor dan pintu masuk ke Jalan Lingkar Selatan (Lingsel Sukabumi).
Masjid ini dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan diresmikan oleh gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher), pada 7 Juli 2014 yang lalu. Kehadiran masjid ini diharapkan semakin mempermudah warga untuk beribadah. Selain Aher, dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jabar M Guntoro yang membangun masjid raya tersebut.
Masjid Raya Raudhatul Irfan
Jl. Raya Sukabumi-Cisaat, Cimahi, Cicantayan
Cimahi, Sukabumi, Jawa Barat 43152
raudhatulirfan.or.id, 0856-5957-0213
Masjid ini berada di lahan seluas 9.000 meter persegi, sementara luasan bangunan masjid mencapai 900 meter persegi. Di lokasi masjid, dibangun sejumlah fasilitas penunjang lainnya. Misalnya taman, sarana parkir yang luas, dan sarana perkantoran.
Interiornya yang khas, berwarna hijau putih, dengan ornamen ala Persia menambah keelokannya. Ruang utama shalat luas, dengan hamparan karpet yang bagus. Masjid ini juga dilengkapi dengan pelataran dengan taman-taman sekitar dan area parkir yang luas.
Interior Masjid Raya Al-Irfan |
Luasan bangunan masjid mencapai 900 meter persegi menjadi salah satu singgahan menarik. Banyak umat Islam, atau wisatawan domestik untuk shalat, sambil menikmati luasnya area masjid, dengan duduk-duduk di serambi, sambil menikmati jajanan pinggir jalan.
Nama masjid ini diambilkan dari nama sebuah Tafsir Al-Qur’an yang monumental dan populis di wilayah Tatar Pasundaan hasil buah karya K.H. Ahmad Sanusi, seorang ulama besar Sukabumi yang pernah berkiprah dalam pentas pergolakan nasional di era 1920-an sampai dengan 1950-an.
Masjid Raya Al-Irfan dari arah taman |
Nama lengkap tafsir ini adalahRaudlat al-Irfan fii Ma’rifati al-Qur’an dengan karakteristik: Metode yang digunakan adalah metode Ijmali (Global) artinya menafsirkan al-Qur’an dengan cara singkat dan global tanpa urzian panjang lebar; Bentuknya tergolong pada tafsir bi al-Ra’yi artinya tafsir ayat ayatnya didasarkan psda hasil Ijtihad mufassirnya dan menjadikan akal fikiran sebagai fikiran utamanya; Fokus dan aliran tafsir, bersifat umum, tanpa membawa pesan khusus atau netral dengan menjelaskan ayat-ayatnya secara proporsional, dan lain-lain.
Sementara langkah-langkah yang dilakukan K.H. Ahmad Sanusi alam menafsirkan al-Qur’an, yakni: Menterjemahkan secara harfiyah ke dalam bahasa Sunda, Menafsirkan sesuai dengan tertib susunan mushaf Utsmani, Maksud dijelaskan di sisi kanan dan kiri matan teks al-Qur’an dengan sederhana, Mengemukakan asbabul nuzul, jumlah huruf dan ayatnya, Tidak mempersoalkan segi bahasa seoerti nahwu, sharaf, bikagzh, dll, namun mengutamakan segi makna, Tidak menjelaskan secara detail (Juz’iyyat) namun menjelaskannya secara universal (Kulliyat).***
Referensi
http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/menikmati-kemegahan-masjid-raya-raudhatul-irfan-sukabumi
Comments
Post a Comment