Perkawinan di mata Islam

Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup dari semua segi kehidupan. Tak satu masalahpun yang tak luput dari sentuhannya. Walupun masalah itu kecil dan sepeleh dimata manusia, tapi itulah islam. Agama yang memberi rahmat bagi siapa saja yang dapat merasakannya.

Dalam masalah perkawinan, islam juga banyak mengeluarkan peraturan – peraturan didalamnya. Mulai dari memilih calon pendamping, sampai bagaimana cara – cara melakoni peran masing – masing. Menikah merupakan jalan yang paling bermanfa’at dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan, karena dengan menikah inilah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Karena dengan menikah, hasrat biologis seseorang bisa tersalurkan. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong untuk mempercepat menikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.

Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (MITSAAQON GHOLIIDHOO), sebagaimana firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (An-Nisaa’ : 21).

Karena itulah, sangat di harapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Comments

Popular posts from this blog

Masjid Raya Tanjung Pasir

Sejarah Sigi Lamo, Masjid Sultan Ternate

Masjid Namira Lamongan